PANGKALPINANG,- Matamedianews.co.id,- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan dan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HA alias Apih (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa keempat orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” ujar Agus, Kamis (6/8/2026) malam di Mapolda Bangka Belitung.
Menurut Agus, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara guna memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Ia menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana tersebut. HA alias Apih berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah IUP PT Timah. Sementara itu, YO alias Esnew bertugas sebagai kuasa lapangan yang mengantarkan uang serta mengambil pasir timah dari lokasi meja goyang.
Sedangkan AC alias Joni diduga sebagai penyandang dana atau pemberi modal untuk pembelian pasir timah ilegal. Adapun ES alias Tekok berperan sebagai penjaga gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah.
Agus menambahkan, modus operandi para tersangka dilakukan dengan membeli pasir timah yang berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Terkait motif, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun melihat kemasan pasir timah yang diamankan, dugaan sementara komoditas tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu, mengawal, dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ia juga memastikan Polda Bangka Belitung akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam upaya mengungkap tindak pidana pertambangan, khususnya komoditas timah, serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna mencegah praktik penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung.

