Aktivitas Pematangan Lahan di Nongsa, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

 

Batam, Matamedianews.co.id – Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT. Sri Indah di daerah teluk mata ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga tidak mencakup aspek tata ruang serta luput dari pengawasan BP Batam.

 

Dari pantauan awak media dilapangan, terdapat puluhan kendaraan dump truk dan alat berat seperti excavator, buldozer/tandem roller sedang melakukan aktivitas pekerjaan.

 

Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi dokumen perizinan berupa AMDAL, AFSL, UKL-UPL Izin Prinsip (IP) dari dinas lingkungan hidup dan BP Batam

 

Terlihat di area lokasi pengerjaan pematangan lahan, legalitas berupa plang proyek pekerjaan juga tidak ditemukan.

 

Mengenai lahan yang telah lama terlantar dan baru sekarang dilakukan pengembangan, terlihat jelas bahwa BP Batam selama ini tidak pernah melakukan pengawasan kordinasi lahan kepada pemilik PL.

 

Berdasarkan laporan keuangan BP Batam tahun 2024 masih banyak aktivitas kegiatan yang tidak memiliki izin. Sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, sebanyak 95 pemilik PL belum mengurus izin pematangan lahan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi BP Batam dan dinas lingkungan hidup atas pematangan lahan di daerah teluk mata ikan Nongsa.

 

(R)

Related posts