Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Pemerintah Kota Cilegon memusnahkan sebanyak 1.200 botol minuman keras (miras) hasil razia sepanjang tahun 2024 dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ke-63 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Cilegon, Senin (3/6/2025).
Wali Kota Cilegon Robinsar yang hadir dalam acara tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran miras di wilayah Cilegon, khususnya di tempat-tempat hiburan malam. Ia menyebut pemusnahan barang bukti miras tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
“Ya, hari ini dalam rangka HUT Satpol PP dan Linmas, alhamdulillah kita sudah lakukan apel dan pemusnahan barang bukti miras sebanyak 1.200 botol. Tapi menurut saya jumlah itu masih kecil. Tahun depan harus lebih ditingkatkan lagi supaya peredaran miras bisa diminimalisir,” kata Robinsar.
Ia juga telah menginstruksikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP yang baru untuk rutin melakukan razia dan menindak tempat hiburan malam yang tidak sesuai izin operasionalnya.
“Saya sudah instruksikan ke Pak Plt yang baru untuk lebih masif melakukan razia miras, secara berkala. Kalau ada laporan dari masyarakat, apalagi yang meresahkan, silakan lapor melalui aplikasi Cilegon Juara. Nanti akan langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Wali kota juga menyatakan bahwa tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Cilegon akan ditertibkan agar tidak menjual minuman keras dan beroperasi sesuai izin yang diberikan.
“Khusus tempat hiburan malam, saya pastikan yang masuk ke wilayah Cilegon harus tertib. Jangan sampai menjual minuman keras. Kalau ada yang melanggar, terutama yang remang-remang, akan kami tindak tegas,” katanya.
Robinsar juga menyinggung soal peningkatan pengawasan terhadap bangunan liar serta pemanfaatan kendaraan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) untuk menunjang penegakan hukum di lapangan.
“Sanksi bagi pelanggar akan dikenakan sesuai dengan ketentuan. Bila ada unsur pidana, ya akan kami proses hukum. Kendaraan Tipiring juga akan kami maksimalkan segala potensinya,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan adalah hasil penertiban sepanjang tahun 2024, sementara hasil razia tahun 2025 masih belum dimusnahkan.
“Itu hasil penertiban selama tahun 2024. Kalau yang tahun 2025 belum kami musnahkan. Kemarin saja ada sekitar 347 botol miras yang berhasil kami amankan,” kata Tunggul.
Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari pengaruh negatif minuman keras, seiring dengan upaya menjadikan Cilegon sebagai kota yang lebih Jujur, Adil, dan Religius.